Beranda | Artikel
Meninggal Dunia Dan Memiliki Tanggungan Puasa Wajib
Jumat, 29 Juni 2018

MENINGGAL DUNIA DAN MEMILIKI TANGGUNGAN PUASA WAJIB

Pertanyaan.
Assalamu’alaikum pak ustadz, saya ingin bertanya apabila seseorang sakit pada bulan Ramadhan kemudian meninggal. Apakah sisa puasa yang belum sempat ditunaikan bisa dibayar puasa atau fidyah oleh anaknya.

Jawaban
Wa’alaikumssalam, sebelum menjawab pertanyaan ini, kami berdoa, semoga orang tua saudara yang meninggal dunia pada bulan Ramadhan dikaruniakan husnul khatimah dan semoga saudara dijadikan anak shalih yang akan senantiasa mendo’akan kedua orang tua.

Mengenai permasalahan yang saudara tanyakan, syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya juga tentang permasalahan yang hampir sama. Beliau rahimahullah menjawab bahwa orang sakit atau semisalnya yang terpaksa meninggalkan puasa itu terbagi menjadi tiga kelompok.

Pertama : Kelompok yang tidak ada harapan udzurnya akan hilang atau tidak ada harapan sembuh dari penyakitnya.
Dalam keadaan seperti ini, puasa orang-orang ini harus diganti dengan fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin sampai kenyang sebagai ganti dari satu hari puasa yang ditinggalkannya. Jika dua hari puasa yang ditinggalkan berarti memberikan makan kepada dua orang miskin sampai kenyang.

Kedua : Kelompok yang ada harapan udzurnya akan hilang atau penyakit akan sembuh, tapi faktanya dia terus-menerus dalam keadaan sakit sampai akhirnya meninggal dunia.
Terkait orang seperti ini, tidak ada kewajiban apapun, tidak kewajiban mengqadha juga tidak ada kewajiban memberi makan orang miskin

Ketiga : Kelompok yang diberi kesembuhan dalam kurun waktu yang cukup untuk mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya, namun dia tidak kunjung memanfaatkan waktunya untuk mengqadha puasa yang ditinggalkannya sampai akhirnya ajal datang menjemput sementara puasa yang ditinggalkannya  belum juga diqadha’.

Orang seperti ini, puasa yang ditinggalkannya diganti oleh walinya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Barangsiapa meninggal dan dia memiliki tanggungan puasa, maka walinya menggantikan puasanya itu”[HR al-Bukhari, no.1952 dan Muslim][1]

Terkait dengan kasus yang ditanyakan di atas, hanya para wali dan orang-orang terdekat yang mengetahui, apakah orang yang meninggal itu termasuk yang pertama, kedua ataukah ketiga dengan konsekuensi hukum yang telah dijelaskan oleh syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa membimbing kita untuk tetap istiqomah menjalankan agama ini sampai kita diwafatkan oleh Allah Azza wa Jalla dalam keadaan husnul khatimah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Lihat Fatawa Nur alad Darbi, 7/322


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/9415-meninggal-dunia-dan-memiliki-tanggungan-puasa-wajib-2.html